Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Vaksin Palsu ke Kejagung
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap pertama dua berkas kasus praktik peredaran vaksin palsu ke Kejaksaan Agung pada Kamis.
“Hari ini dua (berkas) akan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Sebelumnya pada Jumat (22/7/2016), satu berkas kasus vaksin sudah dikirim ke Kejagung. Sementara satu berkas lainnya kelengkapannya masih dikebut penyidik Bareskrim.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik membagi penyidikan kedalam empat berkas terpisah berdasarkan peta jaringan produsen vaksin palsu.
Diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka H dan istrinya R (ditangkap di Kemang Regency) serta tersangka M dan T (ditangkap di Semarang).
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian hanya 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih berusia dibawah umur dan memiliki anak kecil yang perlu dirawat.
“Tiga orang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dia bukan pemeran utama, punya anak kecil yang perlu dirawat,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.
Agung merinci dari 23 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.[Ant/Dod]