Peringatan HAN di Karo “Akhiri Kekerasan Pada Anak”
TRANSINDONESIA.CO – Pemkab Karo, Sumatera Utara, memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2016 di Stadion Samura Kabanjahe, pada Selasa (26/07/2016).
Bertindak sebagai Ispektur Upacara Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang, peringatan HAN 2016 mengangkat ini mengusung tema “Akhiri Kekerasan Pada Anak”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdakab Karo, dr. Saberina, MARS, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br Ginting, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Aimafni Arli, SH, Kasdim 0205/TK Mayor A.Sidauruk, Kepala BNNK Karo, Kasat Binmas Polres Karo AKP Ariasda br Ginting, perwakilan Kejaksaan, para pimpinan SKPD, Unsur TNI/POLRI, pelajar dan mahasiswa.
Dalam sambutan Bupati Karo Terkelin Berahmana,SH, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang, mengatakan bahwa HAN diperingati pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya namun karena situasi dan kondisi sehingga Kabupaten Karo baru melaksanakan peringatannya hari ini.
Anak-anak Indonesia diharapkan segala hak-haknya terpenuhi untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Anak harus dipersiapkan sejak dini agar kelak menjadi SDM yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul, berdaya saing, dan menjadi agen perubahan di masa depan, jelas Wabup.
Peringatan HAN tahun 2016 dengan tema “Akhiri Kekerasan Pada Anak” diselenggarakan mengingat beberapa peristiwa dan kejadian yang dialami sebagian anak Indonesia. Sehingga melalui Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual pada Anak (GN-AKSA), dan juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise bahwa pemerintah saat ini meyoroti 3 isu penting soal anak yaitu kekerasan seksual anak, perkawinan anak, dan prostitusi anak yang telah melanggar hak-hak anak untuk berkembang serta menjalani kehidupan yang layak, bermanfaat dan bermartabat.
Kabupaten Karo sendiri pemenuhan atas hak-hak anak belumlah memenuhi standar yang diharapkan, terlebih terhadap anak-anak yang tinggal dipengungsian. Sehingga perlu peningkatan kapasitas bagi pemangku kewajiban anak mulai dari para pihak yang bersentuhan langsung dengan anak pengungsian, baik bagi orang tua, relawan (volunter), TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan), Tagana, LSM, Pengurus Posko dan Pemeritahan Daerah sangat dibutuhkan.[Bay/Don]