TRANSINDONESIA.CO – Seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu dicokok petugas Polsek Metro Kebayoran Baru, di Jalan Kebon Kopi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/7/2016).
Dari tangan tersangka bernama Karen, 30 tahun, petugas menyita enam paket sabu seberat 4,5 gram, satu buah timbahan, dua plastik klip, dan satu alat hisap shabu alias bong.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto, didampingi Kanit Reskrim, Kompol Subowo, menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Tersangka sudah menjual narkoba baru tiga bulan dan hanya kepada orang yang ia kenal saja,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 114 jo 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.[Rin]