Tidak Mengejar Profit, BPJS Konsisten Nirlaba: Ini Sebabnya …
TRANSINDONESIA.CO – Tidak harus lebih dulu menjadi negara kaya untuk membangun sistem jaminan sosial. Kua sistem, kini rakyat bisa dilayani fasilitas kesehatan jika terserang sakit.
“Kehadiran Badan Jaminan Sosial Nasional (BPJS) menjadi sejarah baru bangsa Indonesia yang mengubah wajah dan tingkat kesejahteraan rakyat,” kata Chazali Husni Situmorang, mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015 dalam bukunya berjudul “Dinamika Penyelanggaraan Jaminan Sosial Nasional Di Era SJSN”, setakat peluncurannya di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Maksud penerbitan buku setebal 548 halaman itu menurut Chazali, mencatatkan dinamika perjalanan jaminan sosial nasional melalui yang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada masa awal berdirinya sampai akhir tahun 2015.
Kemana arah peta jalannya? “Kondisi yang hendak dicapai agar BPJS menjadi badan hukum publik berbasis nirlaba,” tulis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial di era Menteri Soial Bachtiar Chamsah dan mantan Deputi pada Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Sosial era Agung Laksoo.
Dalam perjalanan menuju transformasi PT.Jamsostek (Persero) dan PT.Askes (Persero), dua BUMN menjadi BPJS seperti saat sekarang ini, menurut Chazali mengalami banyak dinamika dan pembelajaran yang elok didokumentasikan.
“Ketika BPJS sempat ditagih iuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap lembaga keuangan, saya menyarankan BPJS agar BPJS tidak membayar iuran itu karena BPJS badan hukum publik yang bersifat nirlaba”.
Mengapa?, “BPJS bukan lembaga keuangan seperti halnya perbankan tapi badan hukum publik bersifat nirlaba yang melaksanakan amanat konstitusi,” tutur Chazali Situmorang yang menyelesaian pendidikan sarjananya dari Fakultas MIPA Univesitas Sumatera Utara (USU) Medan, Magister Public Health dari Universitas Indonesia (UI), dan dan pendidikan doktor pada Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Peluncuran buku yang menggambarkan dinamika perjalanan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan BPJS itu dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, sejawat dari BPJS, Asrul Masir Harahap Sekretaris Umum Ikatan Alumni USU (IKA USU) Jakarta dan Sekitarnya, dan sejumlah anggota IKA USU lainnya.
“Buku ini menjadi referensi sejarah dan hukum bagaimana bangsa dan negara Indonesia menggelorakan tekat dan menggiatkan ikhtiar perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional atas jaminan sosial dan sekaligus hak konstitusional atas kesejahteraan sosial,” komentar Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) usai peluncuran buku yang diterbitkan Social Security Development Institute (SSDI).
“Pengalaman dan buku Bang Chazali ini patut menjadi rujukan manakala terjadi dinamika lanjutan penyelenggaraan BPJS, seperti tarik menarik masa dan cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat berubah arah kebijakan itu,” lanjut Muhammad Joni yang berprofesi advokat itu kepada TransIndonesia.
Selanjutya? “Kami merancang peluncuran selanjutnya bulan Agustus nanti di Medan,” kata Wahyu Triono yang menggawangi SSDI, sembari menyebut buku karya kedua Chazali Husni Situmorang ini patut menjadi tolok ukur bagi peserta BPJS maupun masyarakat luas mencermati konsistensi kiprah BPJS sebagai lembaga nirlaba.[Saf]