Komnas Anak Terima Aduan Orang Tua Korban Vaksin Palsu
TRANSINDONESIA.CO – Aliansi orang tua korban vaksin palsu Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada Senin (25/7/2016).
Kedatangan aliansi tersebut menuntut tanggung jawab dari RS Harapan Bunda, Jakarta Timur ihwal persoalan vaksin palsu.
Perwakilan anggota aliansi orang tua korban vaksin palsu RS Harapan Bunda, August Siregar menjelaskan, selama ini pihak rumah sakit enggan menemui para orang tua terkait vaksin palsu. Hal itu menyulitkan para orang tua berkomunikasi dengan pihak rumah sakit.
“Kita curiga soal malpraktik, bersalah atau tidak, mereka tetap harus bertanggung jawab, artinya (adanya vaksin palsu) mereka lalai,” kata August di Kantor Komnas Anak Jakarta, Senin (25/7/2016).
Aliansi orang tua korban vaksin palsu RS Harapan Bunda menyampaikan tujuh hal kepada Komnas Anak agar disampaikan pada pihak rumah sakit. Pertama, meminta rumah sakit memberikan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003-2016.
Kedua, untuk mengetahui vaksi palsu atau asli, harus dilakukan medical check up di RS lain. Mereka meminta biaya medical check up ditanggung RS Harapan Bunda. Sementara untuk rumah sakita yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban.
Ketiga, vaksinasi ulang harus dilakukan, apabila hasil dari medical check up ternyata pasien terindikasi mendapat vasksin palsu. RS Harapan Buda diminta menanggung semua biaya vaksinasi ulang.
Keempat, para orang tua meminta semua dampak dari vaksin palsu menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda. Sehingga, mereka meminta jaminan kesehatan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.
Kelima, para orang tua meminta anak yang sudah lewat usia mendapat vaksin, maka RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Keenam, para orang tua meminta pihak manajemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini kepada para orang tua korban, tidak terbatas informasi dari pihak pemerintah atau instansi lain, bersifat proaktif.
Ketujuh, hal-hal lain yang belum tercantum dalam poin-poin tersebut akan disampaikan selanjutnya.[Rol/Nov]