Aniaya dan Lecehkan Wanita, Polisi Ini Dilaporkan Polda Sumut
TRANSINDONESIA.CO – Aksi kekerasan diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua warga yang merupakan tetangganya mengaku dianiaya dan dilecehkan oleh oknum tersebut.
Korban adalah perempuan berinisial RDGS (21 tahun) dan H (30). Kedua warga Jalan Bersama, Medan ini mendatangi Mapolda Sumut, Senin (25/7/2016), siang. Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang mereka alami ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Saat ditemui wartawan, RDGS menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 dan 7 April 2016. “Awalnya, kami didatangi seorang sipil MEH bersama dua petugas Polsek Medan Labuhan, IF dan HTR. Kami dibawa dari dekat sekolah Budisatrya, katanya untuk dimintai bantuan mencari si Asiong, kenalan saya. Katanya dia melarikan kereta (sepeda motor) dan uang si MEH,” kata RDGS di Mapolda Sumut, Senin (25/7/2016).
Bersama tetangganya yang berinisial H, RDGS kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan. Usai dimintai keterangan selama beberapa waktu di sana, keduanya dibawa untuk menunjukkan kediaman Asiong di Desa Sidodadi, Beringin, Deli Serdang sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam perjalanan inilah, keduanya dianiaya oleh petugas. RDGS mengaku ditembak dan disetrum di bagian pahanya. Tangannya pun ikut ditembak. “Yang menembak dan menyetrumku MEH, sedangkan yang menembak H itu MAS (oknum polisi),” ujar RDGS.
H pun sempat menunjukkan dua benda bulat di tangannya yang diklaim sebagai luka akibat tembakan airsoft gun. “Aku ditembak lima kali dengan airsoft gun, di dengkul, tangan dua kali, dada, dan perut. Dua peluru masih tinggal di tanganku,” kata H.
Selain penganiayaan fisik, RDGS juga mengaku mengalami pelecehan saat mereka kembali ke Mapolsek Medan Labuhan. Hal tersebut terjadi dua kali. “Aku disuruh oral seks sama IF di ruangannya. Waktu diantar pulang lewat jalan tol, aku disuruh oral seks lagi sama HTR di dalam mobil,” ujar RDGS.
Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dengan tanda bukti No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II 18 tanggal April 2016. Namun, tiga bulan berlalu, korban merasa tidak ada perkembangan atas kasus tersebut. “Kami selalu mendesak, tapi terus diminta menunggu. Kami minta agar Kapolda mengusut tuntas,” kata penasehat hukum korban, Ahmad Fahmi Hasibuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Namun, ia mengklaim, apa yang dilaporkan sedikit berbeda dari yang disampaikan korban. “Laporannya penganiayaan, bukan perkosaan,” kata Rina.
Ia menyebut, pihak terlapor dari kalangan polisi dalam kasus itu, yakni HTR, IF dan MAS sudah diperiksa. Sementara untuk korban telah dilakukan visum. Penyidik pun telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap MEH yang merupakan warga sipil. “Rencananya tindak lanjut terbitkan surat perintah membawa terhadap MEH,” kata Rina.[Rol/Don]