24 Personel Polri jadi Eksekutor Terpidana Mati Jilid III

TRANSINDONESIA.CO – Terpidana mati gembong narkoba akan segera dieksekusi menunggu intruksi dari Kejaksan Agung RI. Polri pun mengaku siap 100 persen menjadi eksekutor terpidana mati tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tim eksekutor hanya menunggu jadwal eksekusi dari Kejaksan Agung. Setelah jadwal turun kata dia, maka tim tembak akan Segarau menjalankan tugasnya.

“Jadi ketika tanggal diumumkan pasti kita siap melaksanakan 100 persen,” ujar Boy di Mabes Polri, kemaren.

Ilustrasi
Ilustrasi

Boy mengatakan peran Polri dalam eksekusi mati terajut dimulai dari penghargaan, pengawalan, pemindahan, dan juga selalu kiri tembak. Sehingga apabila jumlah terpidana mati telah ditentukan, lokasi telah diterapkan dan tanggal telah ditentukan maka pihaknya tinggal mengikuti saja.

“Apabila Kejaksaan Agung menghubungi, kami akan menyesuaikan tidak perlu khawatir, kami siap,” ujar Boy.

Saat ditanyakan tentang berapa juru tembak yang nantinya akan terlibat dalam eksekusi, Boy mengatakan antara 20 sampai 24 personel. Namun sekali lagi Boy tegaskan jika jumlah personel tersebut menyesuaikan dengan informasi dari Kejaksan Agung.

“Sekitar 20 sampai 24, itu ada kekuatannya. Nanti disesuaikan tapi itu sudah ada,” beber Boy.

Saat ditanyakan kembali apakah terpidana mati Zulfikar Ali dan Mary Zane telah dibawa ke Nusakambamgan, menurut Boy bulan menjadi kewenangan kepolisian yang mengatur hal tersebut. Tentu saja kata dia pihak kejaksaan yang bisa menjelaskan.

“Ah itu bukan kepolisian untuk memastikan, karena yang mengatur bukan Polisi.  Dari mana dibawa kemana dan sebagainya, tentu dari pihak Kejaksaan dalam konteks sebagai eksekutor bisa menjelaskan lebih akurat daripada saya karena beliau yang punya acara,” jelasnya.[Dod]

Share