Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Belakang Hotel Transit FM3 Tangerang

TRANSINDONESIA.CO – Rendra Radiansyah,24 tahun, seorang remaja diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Kota Tangsel  setelah kedapatan memiliki sabu dan ganja.

Tersangka ditangkap di Kampung Warung Mangga No. 69 RT 02 RW 02 Kelurahan Panunggangan,  Kecamatan Pinang,  Kota Tangerang, Minggu (24/7/2016)

Pemuda pengangguran tersebut saat diringkus kedapatan memikiki satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat brutto 7,06 gram. Serta ganja 19  linting siap pakai dengan berat brutto keseluruhan 41 gram.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Tersangka ditangkap sekira pukul 00.30 WIB setelah petugas  mendapatkan informasi dari masyarakat Tangsel bahwa di wilayah Gading Serpong akan terjadi transaksi narkotika,” tutur Kasubbag Humas Polres Kota Tangsel AKP Mansuri, Senin (25/07/2016).

Rendra sepertinya punya firasat. sehingga transaksi tersebut berpindah ke  daerah Kampung Warung Mangga belakang Hotel transit FM3.

Setelah dilakukan penyelidikan di daerah tersebut, tepatnya disalah satu rumah, petugas langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Saat disergap, tersangka mengaku barang bukti narkotika itu berasal dari seorang bandar bernama Ginting,” ujar Mansuri.

Kini tersangka telah dipenjara , sementara Ginting yang disebut tersangka sebagai pemasok barang haram itu masih dalam status DPO. “Kami tentu akan melakukan pengembangan,” katanya.[Pro]

Share