Demokrasi Kepatuhan pada Hukum
TRANSINDONESIA.CO – Salah satu pilar demokrasi adalah kepatuhan hukum, bukan kepatuhan kepada patron. Hukum merupakan aturan kesepakatan yang dibuat oleh banyak orang.
Hukum akan lebih obyektif dan lebh sulit untuk dimanipulasi. Sebaliknya kepatuhan kepada patron (orang) akan lebih subyektif dan mudah dimanipulasi.
Kepatuhan hukum akan menjadi ikon kebudayaan atau menjadi blue print/pedoman hidup dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Hukum akan mjd penyeimbang /keseimbangan (check and balances).
Pada masyarakat demokratis yang dikembangkan adalah kebudayaan konflik. Yang bukan bermakna kerushan (chaos), melainkan adanya kompetisi, persaingan yang fair, bargaining, pertentangan dalam proses kesepakatan yang disepakati menjadi kesepakatan bersama, penghargaan atas produktifitas dan sebagainya.
Dengann demikian, hukum merupakan pedoman, batasan hak dan kewajiban, solusi, perlindungan, pelayanan bagi hidup dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Tatkala hukum dikalahkan oleh patron, dimana kepatuhan kepada patron semakin menonjol, maka demokrasi semakin melemah dan akan menjadi potensi menguatnya otoritarian.
Subyektifitas, pengabaian kesepakatan bersama akan membuat semakin dalamnya gap antara yang ideal dengan yang aktual. Semakin tinggi tingkat kepatuhan hukum akan menjadi refleksi adanya integritas, karakter yang semakin berdaya tahan.[CDL-25072016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana