“Musdalifah” Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing

TRANSINDONESIA.CO – Sidang terbuka terkait kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan terdakwah Musdalifah Hasan Yamani (Meta) digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jalan dr. Sumarno Nomor 1 Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Kamis (21/7/2016).

Sidang yang digelar berlangsung pukul 13.15 hingga 17.30 WIB. Lokasi sidang diruang 14, Ali Said, SH. Para korban penyekapan dan penyiksaan di antaranya, Sri Siti Marni (21), Erni (20), Suwardi (23) dan Musa (25).

Korban yang mengalami penyekapan dan pemyiksaan paling parah di alami, Sri Siti Marni (Ani), selama 9 tahun disekap dan disiksa gaji tidak dibayar dan Ani dipekerjakan sebagai pekerja dibawah umur (Awal dipekerjakan Ani berusia 12 Tahun).

Sidang PRT dipaksa makan kotoran kucing.[Idh]
Sidang PRT dipaksa makan kotoran kucing.[Idh]
Kordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT), Lita Anggraini ketika ditemui Demokrasi News selesai sidang mengatakan hari ini merupakan sidang ke 3 dengan agenda mendengarkan para saksi dan pekan depan akan dilaksanakan penetapan putusan sela.

“Terhadap terdakwah Musdalifah Hasan Yamani (Meta) kami mendesak kepada Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa, putusan sela tetap harus melanjutkan proses hukum terhadap terdakwah Musdalifah

“Karena menurut kami tidak mungkin terdakwah mengalami gangguan jiwa, Karena dalam kesehariannya layak dan normal beraktifitas,”ungkap Lita yang datang ke pengadilan dengan dukungan Serikat PRT Sapulidi.

Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tanggapan Penuntut Umum atas keberatan/Eksepsi penasihat hukum terdakwah dengan berkas Nomor Reg. Perkara PDM-353/JKTM/06/2016

Mirisnya, awal dipekerjakan Ani berusia 12 tahun direkrut oleh terdakwah melalui bibinya Ani dijanjikan akan disekolahkan tahun 2009.

Namun apa lacur, ternyata Ani malah dipekerjakan, disekap, disiksa dan mengalami kekerasan seksual serta tidak digaji selama 9 tahun. Akhirnya pada, Jum’at 12 Februari 2016 berhasil kabur dan menyelamatkan diri kemudian melaporkan majikannya yang beralamat di jalan Mojokerto Utan Kayu Jakarta Timur ini ke pihak berwajib

Lita juga menambahkan penyiksaan yang berlangsung hampir setiap hari, penyiraman dengan air panas dan setrika. “Ani dilarang berganti pakaian jadi hanya 1 pakaian sehingga kadang-kadang Ani terpaksa harus tidur menggunakan plastik,” jelas Lita lagi mengungkapkan perlakuan kejam Musdalifah.

“Ani dan ke 3 pekerja rumah tangga lainnya dilarang berkomunikasi dan bersosialisasi, kemudian sering kali tidak diberi makan. Bahkan yang lebih keji, Ani dipaksa memakan ‘kotoran Kucing’ sehingga muntah-muntah. Mulut Ani ditusuk menggunakan gagang sapu hingga bibirnya robek kemudian digosok memakai sikat WC. Kondisi fisik terakhir, Ani mengalami penderitaan kehilangan fungsi penglihatan matanya,” kata Lita.[Idh]

Share