KPU Terima DP4 Pilkada dari Pemerintah

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berjumlah 41.802.538 jiwa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk digunakan sebagai pertimbangan data penentuan daftar pemilih Pilkada 2017.

“Kami mencoba menyerahkan daftar ini tepat waktu dalam upaya untuk lebih mempercepat proses dan tugas KPU menyukseskan Pilkada serentak,” kata Mendagri di Kantor KPU, Jakarta, kemaren.

Menurutnya, data DP4 tersebut akan menjadi sumber daftar pemilih sementara (DPS), yang kemudian kembali ditingkatkan kualitasnya untuk mendapatkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada serentak di 101 daerah, yang rencananya dilaksanakan pada 14 Februari 2017 . “Dengan penyerahan ini kepada KPU, kita yakin penyelenggaraan pilkada akan lebih baik ke depannya, khususnya masalah data karena telah melalui tahap verifikasi,” katanya.

Kantor KPU di Jalam Imam Bonjol, Jakarta Pusat.(dok)
Kantor KPU di Jalam Imam Bonjol, Jakarta Pusat.(dok)

Sementara itu, Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan DP4 ini juga akan digunakan sebagai dasar pengecekan dalam proses verifikasi administrasi para pendukung, yang diajukan pasangan calon perseorangan.

Dikemukakannya, data ini kelak dipakai untuk menyempurnakan daftar pemilih yang ada di KPU, yang diakuinya masih memerlukan perbaikan. “Dengan diterapkannya KTP elektronik, besar harapan kami DP4 hasil konsolidasi ini dapat meminimalisir potensi daftar pemilih ganda,” ujarnya pula.[Ant/Lin]

Share