Pasangan Calon Walikota Siantar Tantang KPUD Ajukan Kasasi

TRANSINDONESIA.CO – Pasangan calon Walikota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Surfenov Sirait – Parlindungan Sinaga menantang KPUD Pematang Siantar untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena sejak tahapan pendaftaran terus diganjal oleh KPUD setempat.

“Dua kali Ketua KPUD Pematang Siantar Mangasi Tua Purba, menyampaikan pernyataan premature akan mengajukan banding jika kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan,” kata Surfenov Sirait kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/7/2016).

Jauh sebelum keluarnya putusan PTTUN Medan kata Sirait, Mangasi kembali memberikan pernyataan dalam diskusi yang diadakan Pemko Pematang Siantar untuk mengajukan kasasi jika KPUD kalah di PTTUN.

Calon Walikota Pematang Siantar, Surfenov Sirait.[Ist]
Calon Walikota Pematang Siantar, Surfenov Sirait.[Ist]
“Padahal sidang masih berjalan dan belum ada Putusan dari PTTUN. Saya tertantang dengan pernyataan KPUD yang seyogyanya tidak mengumbar hal tersebut hingga sampai adanya putusan PTTUN,” ujarnya.

Dengan segala kerendahan dan hormatny pada putusan PTTUN nantinya dia memohon kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, praktisi hukum dan peradilan, pakar, akademisi, pengamat, LSM, mahasiswa, DPR RI, Polri, KPK, PPATK dan juga pers untuk turut memantau proses hukum yang kini sedang berjalan di MA dari kemungkinan intervensi yang mencoba ingin mempengaruhi hasil persidangan.

“Biarkan peradilan di MA berjalan secara mandiri. Saya yakin, MA akan tetap menjadikan hukum sebagai panglima bukan pernyataan KPUD itu,” kata Sirait.

Sirait berharap Pilkada Kota Siantar bisa digelar pada Agustus 2016 karena waktu yang sudah sangat mepet dengan Pilkada serentak tahap II pada tahun 2017.

“Selain itu warga Siantar sudah terlalu lama menunggu Pilkada diselenggarakan. seharusnya bisa segetra dilaksanakan agar tidak menjadi bahan cemooh bagi publik bahwa Siantar kacau, tidak kondusif, dan dianggap tidak mendukung mensukseskan program pemerintah pusat dalam melaksanakan Pilkada serentak 2015 lalu,” katanya.

Dimana 269 daerah peserta Pilkada serentak tahap I tahun 2015, hanya Pilkada Kota Siantar yang belum menunjukkan tanda-tanda akan diselenggarakannya. Meski PTTUN Medan telah memenangkan gugatan Surfenov Sirait – Parlindungan Sinaga.

Pasangan calon nomor urut 5 itu tidak dapat berbuat banyak selain pasrah pada kemauan KPUD Pematang Siantar yang mengatakan akan tetap mengajukan kasasi, setelah sebelumnya mengajukan banding ke PTTUN, kecuali KPU RI membuat perintah secara tertulis yang melarang KPUD Pematangsiantar untuk kasasi.[Met]

Share