Tilang Penegakkan Hukum Menuju ELE

TRANSINDONESIA.CO – Tindakan petugas polisi dalam menegakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas adalah untuk: 1. Pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan atau kemacetan lalu lintas 2. Demryt system (apresiasi dan sistem kontrol dalam perpanjangan SIM: a. Tanpa uji bagi mereka yang tidak pernah melanggar /terlibat laka lantas, b. Uji ulang: bagi mereka yang pernah melanggar/terlibat laka lantas, c. Cabut sementara: bagi mereka yang melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan (kebut-kebutan, mabuk/narkoba saat mengemudi, lebih batas kecepatan, lebih batas muatan dan lainnya, d. Cabut seumur hidup: bagi mereka yang terlibat tabrak lari), 3. Edukasi untk membangun budaya tertib berlalu lintas 4. Sistem filling and recording serta anev (trouble spot), 5. Peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan lainya, 6. Pembangunan system-system berkaitan dengan dikemas, jemen ops reg lantas, reg ident lantas, sistem uji SIM, 7. Forensik kepolisian.

Pengendera terjaring Operasi Patuh Jaya 2016.[Nic]
Pengendera terjaring Operasi Patuh Jaya 2016.[Nic]
Model blanko tilang merupakan system-system yang menjadi dasar filling and recording secara manual yang dapat dibuat aplikasinya secara elektronik :

  1. Kesatuan Polri sebagai kesatuan petugas penindak
  2. Bar code tilang sebagai alatmembaca sistem pendataan
  3. Identitas pelanggar (nama, alamat, tempat tanggal lahir, profesi,pendidikkan, nomor dan jenis SIM (masa berlaku), nomor KTP)
  4. Dokumen KBM (jenis KBM, STNK, buku uji, lainnya)
  5. Jenis Pelanggaran (a. Administrasi, b. Berdampak kemacetan, c. Berdampak Laka)
  6. Waktu dan lokasi pelanggaran (a. Jalan Toll, b. Jalan dalam kota, c. Jalan luar kota)
  7. Barang bukti yang disita
  8. Waktu dan tempat sidang
  9. Kolom tanda tangan pelanggar
  10. Kolom petugas penindak
  11. Kolom saksi
  12. Kolom bukti pendukung pelanggaran (foto, rekaman, print out, film, dsb)
  13. Kolom kejaksaan
  14. Kolom pengadilan
  15. Kolom Bank
  16. Bonggol kontrol/bukti insentive petugas.

16 point tersebut setidaknya akan menjadi acuan/landasan menuju ELE . Penindakan yang diutamakan adalah pelanggaran yang berdampak kecelakaan dan kemacetan. Kesadaran, kepekaan serta kepedulian akan keselamatan, itu yang utama dan pertama dilakukan.[CDL-20062016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment