MA Ikut Selidiki Kasus “Hap Hap” Saipul Jamil

TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan ikut ambil bagian dalam menyelidiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa Saipul Jamil diduga ingin vonis ringan, pihak Saipul menyuap panitera PN Jakut.

Melalui Juru Bicara MA, Suhadi menegaskan, pihaknya melalui Badan Pengawas akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur.

“Iya, nanti Badan Pengawas yang bakal melakukan itu,” ucap Suhadi, Jumat (17/6/2016).

Saipul Jamil
Saipul Jamil

Meski demikian, MA tak ingin mendahului KPK dalam menangani perkara dugaan suap ini. KPK sendiri sudah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Rohadi, Panitera PN Jakut.

“Badan pengawas yang meneltii kasusnya, tapi kita ingin dengar dari KPK dulu,” ucapnya.

Adapun Majelis Hakim perkara Saipul terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, serta 4 hakim lain selaku Anggota Majelis, yakni Hasoloan Sianturi yang juga selaku Humas PN Jakut‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.[Dod]

Share
Leave a comment