Kejari Belum Tahan Pejabat KPU Karawang Terkait Korupsi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa sejumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum setempat terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Karawang 2015.

“Hari ini kita kembali memeriksa Ketua KPU Karawang Riesza Affiat serta Bendahara KPU setempat Fitri Utami Herdinasari,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat, Titin Herawati Utara, di Karawang, kemaren.

Dikatakannya, pemeriksaan para saksi itu kembali dilakukan pada pekan ini setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan kantor KPU Karawang.

Kejari Karawang.[Dok]
Kejari Karawang.[Dok]
Sejak Senin (13/6/2016), sudah ada empat orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut. Untuk sementara, status mereka masih sebagai saksi karena Kejari masih membutuhkan keterangan tambahan.

Menurut Titin, pemeriksaan yang dilakukan penyidik hanya mendalami keterangan atau alat bukti yang sudah dimiliki penyidik. Selain itu, penyidik juga mendalami hasil penggeledahan kantor KPU Karawang yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Dokumen atau bukti elektronik seperti percakapan telepon atau pesan pendek itu masih didalami. Termasuk mendalami petunjuk yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Pemeriksaan yang dilakukan sudah mulai mengerucut. Jadi hanya 10 orang saja yang diperiksa untuk pekan ini.

Titin menyatakan, penyidik Kejari akan menetapkan tersangka korupsi KPU Karawang senilai Rp59 miliar. Hanya diakui, penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.

“Ikuti saja prosesnya, karena kita tidak bisa asal saja. Semuanya harus sesuai dengan aturan. Pastinya kita sudah bekerja keras agar kasus ini segera rampung sesuai dengan aturan,” katanya.[Ant/Idh]

Share
Leave a comment