Kasus Reklamasi, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD DKI

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, James Sianipar, sebagai saksi untuk tersangka Mohammad Sanusi terkait kasus penerimaan hadiah atau janji pembahasan Raperda reklamasi Pantai Utara, Jakarta.

“Iya dia (James Sianipar) diperiksa sebagai saksi untuk MSN,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Jumat (17/6/2016).

Selain itu Penyidik KPK juga mengangendakan pemeriksaan terhadap Penasehat fraksi partai Nasdem, Inggard Joshua, Stephanus Nuswantoro selaku staff Inggard Joshua dari fraksi nasdem DPRD DKI, Edwin selaku swasta, Indrawati selaku karyawan swasta, Nofita selaku swasta, Erick selaku swasta dan Hery BS selaku Swasta.

“Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk MSN,” jelasnya.

Gedung KPK>(Dok)
Gedung KPK>(Dok)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.[Dod]

Share
Leave a comment