Kasi BPN Kampar Terima Rp1,5 M, Janji Terbitkan 70 SHM

TRANSINDONESIA.CO – Salah Seorang Kepala Seksi (Kasi) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Riau, kutip biaya penerbitan sertifikat Rp1,5 miliar.

Kasi TR/BPN Kampar berinisial Spr itu telah mengantongi Rp800 juta dari pemilik tanah yang mengurus penerbitan sertifikat lahan perkebunan di Kabupaten Kampar.

Anehnya, meski telah mengtongi uang Rp800 juta, dengan janji akan selesai selama 1 tahun dan sisa pembayaran Rp700 juta yang harus dibayar oleh pemilih lahan, namun hingga memasuki dua tahun ini hanya baru satu surat yang dapat diselesaikan Spr.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Total biaya pengurusan untuk seluruh surat penerbitan 70 surat sertifikai hak milik diminta Spr Rp1,5 miliar, sebagai uang muka pemilik lahan membayar Rp800 juta dengan perjanjian apabila seluruh sertifikt terbit maka akan dibayarkan sisanya Rp700 juta. Tapi sudah dua tahun ini hanya baru satu surat yang selesai, padahal Spr janji hanya menyelesaikannya satu tahun seluruhnya rampung,” kata salah seorang keluarga pemilik lahan.

Akhir-akhir ini, setelah didesak untuk menyelesaikan surat-surat tersebut, Spr justru menghilang dan sulit dicari.

Begitu pula pada pekan lalu, Transindonesia.co sempat berbincang dengan Spr melalui telepon selular dan berjanji akan bersedia dikonfirmasi setelah bertemu dengan pemilik lahan lebih dahulu.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kamis (30/6/2016), Spri tidak bisa lagi dihubungi, nomor handphone selalu bernada tidak aktif. Begitu pula pihak keluarga pemilik lahan kesulitan untuk menghubungi Spr.[Sbr/Yan]

Share
Leave a comment