Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Pelalawan

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, memastikan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim ,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Yusriza Antoni kepada wartawan di Pekanbaru, kemaren.

Ia mengatakan salinan putusan itu diperlukan untuk menyusun memori kasasi dengan memperhatikan pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan itu.

        Ilustrasi
Ilustrasi

“Senin (13/6/2016), akan kita minta salinan putusannya. Sekaligus menyatakan kasasi. Kita pelajari putusannya, terus kita buat memori kasasinya,” jelas Yuriza Antoni.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Hakim Ketua Rinaldi Triandoko pada Rabu (8/6) menjatuhkan vonis bebas terhadap Tengku Azmun Jaafar.

Majelis hakim berpendapat putusan tersebut dilakukan karena JPU Kejari Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan Azmun Jaafar selama persidangan. Putusan tersebut, JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut Azmun dengan 4,5 tahun penjara itu langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain tuntutan hukuman penjara, Azmun juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

Penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar tersebut.

Dalam putusannya kala itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar.

Dalam perkara ini hakim menilai, Azmun menjadi orang yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Jaafar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan seluas 110 hektar pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.[Ant/Sbr]

Share
Leave a comment