Keluarga Tak Terima Pembunuh Salim Kancil Divonis 20 Tahun
TRANSINDONESIA.CO – Sidang kasus pembunuhan aktivis tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Salim Kacil dan pengeroyokan Tosan, memasuki babak akhir. Terdakwa Haryono (44) dan Mat Dasir (66) divonis hukuman masing-masing 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan Majelis Hakim tersebut membuat istri Salim Kancil, Tijah, dan rekannya, Tosan, kecewa. Tijah menilai putusan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan perlakuan terdakwa terhadap Salim Kancil.
Dia berharap jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sebab, menurut Tijah, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak beberapa bulan sebelumnya. Bahkan rencana pembunuhan tersebut telah diketahui oleh keluarga Salim Kancil dan warga setempat. “Saya kecewa sekali. Suami saya mati, saya tidak terima kalau cuma dihukum 20 tahun,” kata Tijah.
Direktur Walhi Jawa Timur yang juga Tim Advokasi Salim Kancil, Rere Christanto, menyatakan sejak awal sudah memprediksi putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia menilai dalam proses persidangan terdapat beberapa pelanggaran, seperti sidang berlarut-larut dan beberapa kali dibatalkan.
Selain itu, ia menilai saksi yang dihadirkan dalam sidang kurang berkompeten karena tidak bisa memverifikasi bukti. Serta orang-orang yang disebutkan di pengadilan telah menerima aliran dana pertambangan tidak dikonfirmasi ulang.
“Kami akan melakukan seluruh proses ini, kami akan beberkan seluruh proses kejanggalan dan kecurangan persidangan ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Rere.[Rol/Ats]