Kakek Perkosa Cucu Kandung Selama 6 Tahun

TRANSINDONESIA.CO – Kakek biadab, Baihaki (67 tahun), warga Mata Merah Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan keluarganya sendiri karena memperkosa cucunya selam enam tahun.

Berdasarkan keterangan pelapor, pencabulan ini dilakukan terhadap cucu kandungnya selama enam tahun berinisial T (15). Setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya itu, tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban.

Perbuatan bejad tersangka terbongkar setelah korban T memberanikan diri menceritakan nasibnya kepada keluarganya.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan berkali-kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, kemaren.

Pencabulan tersebut dilakukan pelaku secara berulang dirumahnya, korban yang sudah tidak mempunyai orang tua itu tinggal di rumah pelaku.

“Modusnya tersangka membujuk korban agar mau melakukan perbuatan asusila itu,” kata Pardede.

Polisi menjerat tersnagka dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara pelaku mengaku, perbuatan bejadnya itu dia lakukana karena tergiur akan kemolekan tubuh cucunya.

“Saya tidak tahan dengan kemolekan tubuh cucu saya yang tumbuh dewasa. Saya sangat menyesali perbuatan ini,” ucap Baihaki yang kini mendekma dalam penjara.[Don]

Share