AJI: Ahok Jangan Alergi Kritikan

TRANSINDONESIA.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta tentang sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melarang seorang jurnalis media online masuk ke ‎kantornya melakukan peliputan.

AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers apalagi kantor tersebut milik negara bukan milik pribadi Ahok.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, mengatakan jurnalis berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Jurnalis juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.(dok)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.(dok)

“Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Erick di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).

Ditegaskannya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita. Di saat yang bersamaan, juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

“Tetapi, berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI Jakarta pun menyatakan menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis,” ujar Erick.

Bila Ahok keberatan terhadap suatu berita, Ahok berhak ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media pun, kata dia, wajib memuat hak jawab dan koreksi.

“Jika Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” katanya.[Rol/Met]

Share