KPK Bidik Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Panitera
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap peringanan hukuman terhadap terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dalam OTT itu, pihaknya menyita sejumlah uang sebanyak Rp 250 juta yang diduga merupakan uang pelicin dari pihak Saipul kepada Rohadi. Diduga, uang tersebut merupakan uang pribadi Saipul.
”Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ. Informasinya dia sampai menjual rumahnya untuk melakukan ini. Tapi sampai saat hal ini masih dilakukan pengembangan,” ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Berkaitan dengan hasil penyelidikan tersebut, KPK akan segera menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka suap. Pasalnya, ia diduga otak dibalik penyuapan tersebut.
Meski demikian, Basaria mengatakan, pihaknya enggan terburu-buru menetapkannya sebagai tersangka karena harus berdasarkan penyelidikan terlebih dahulu secara intens.
”Penetapan tersangkanya nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Akan kita koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan (diperiksa),” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[Dod]