IPNU: Pencabutan Perda Pekat di Banten Sakiti Umat Islam

TRANSINDONESIA.CO – Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama (PW IPNU) Banten, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, duduk bersama dengan tokoh-tokoh Banten, terkait wacana penghapusan perda yang dianggap bermasalah dan intoleran, seperti perda pekat, dan tidak dilarangnya minuman beralkohol.

Pernyataan Mendagri ini menuai pernyataan yang keras dari Ketum PW IPNU Akbarudin, menegaskan dalam tubuh pemerintahan di Indonesia, terdapat kebokbrokan. Selain itu pemerintah juga dinilai tidak paham akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

“Ini bobroknya pemerintah, ini merupakan salah satu kecaman bagi umat Islam, bahwa pemerintah saat ini sudah bemar-benar mendiskreditkan agama Islam,” kata Akbarudin, yang juga Alumni Insitute Agama Islam Negeri Sultan Maulan Hasanudin Serang, Banten, Jumat, (17/6/2016).

ilustrasi-perda-jawa-barat

Permintaan untuk duduk bersama, yang diserukan oleh IPNU ini, merupakan tanggapan terhadap pernyataan Mendagri yang menyatakan akan mencabut perda yang dianggap menghambat investasi dan intoleran bagi umat beragama, salah satunya Perda Syariah dan minuman beralkohol tidak dilarang dalam penjualannya, akan tetapi hanya dibatasi.

“IPNU Banten meminta mendagri agar duduk bareng dengan semua elemen masyarakat Banten, jika ingin menghapuskan perda syariah, yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang,”katanya.

Selain itu, semua Kiai, santri dan semua elemen masyarakat Banten, menolak jika perda syariah itu dihapuskan, seperti Perda Pekat. “Para kiai, santri dan di dukung seluruh masyrakt Banten menolak perda pekat di hapuskan,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika mendagri tetap memaksa, agar Perda Syariah, dan pelarangan penjualan minumal beralkohol dicabut, secara tidak langsung telah menyakiti umat Islam di Indonesia.

“Jangan sampai masyarakat Banten, khususnya umat Islam di Indonesia marah besar kepada pemerintah dan jika sudah marah, rakyat Indonesia akan kembali turun ke Jalan,” ucapnya.[Dod]

Share