Pembunuh Wanita Ditangkap Dirumah Istri Kedua di Indramayu
TRANSINDONESIA.CO – Petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Metro Cakung berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di parit samping perumahan Mutiara Sanggraha, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Muhammad Agung Budijono, Selasa (14/6/2016), mengatakan, pelaku bernama Jaelani, 35 tahun, yang merupakan teman pria korban telah merencanakan pembunuhan itu.
Djaelani ditangkap tim Resmob Polres Jakarta Timur pimpinan Kanit Reskrim, AKBP Sapta Marpaung, pada Minggu (12/6/2016) sekira pukul 19:00. Ia ditangkap di rumah istri keduanya di Losarang, Indramayu, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan adalah HP Samsung putih dan BlackBerry milik korban.
Djaelani membunuh Suminih, pada 11 Juni 2016. Perempuan 34 tahun itu ditemukan tak bernyawa dengan luka di leher di samping Perum Mutiara Sanggraha Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka menghabisi korban karena jengkel wanita itu terus memasalahkan utang yang belum dilunasinya. Padahal, saat itu Djaelani masih kerepotan masalah ekonomi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 jo 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.[Min]