IPW: Tepat IDI Tolak Kebiri Karena Tugas Polri

TRANSINDONESIA.CO – Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi wajar jika IDI menolak melakukan kebiri.

Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkra dari Mahkamah Agung (MA). Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi.

“Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam hal ini tentu Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor. Untuk itu Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar.

“Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melakukannya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi,” katanya.

Memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter. Selain itu hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik. Pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak?

Tapi pada prinsifnya pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku memang harus Polri yang melakukannya, termasuk eksekusi kebiri. Ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggungjawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara dan aparatur negara hanya sebagai pelaksana. Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan.[Dli]

Share