Pria Beristri Perkosa Bocah 12 Tahun
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 2 tahun yang terjadi di Jalan Muara bahari, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 5 Juni 2016 lalu. Pelaku bernama Turo alias Bowo ditangkap setelah adanya laporan dari nenek korban ke Polisi pada Rabu 8 Juni 2016.
“Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sudah 3 kali,” ujar Wakapolsek Metro Tanjung Priok AKP Suparji dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016). Pelaku dihadirkan dengan mengenakan kaos hitam dan penutup muka warna senada.
Lalu, tersangka ditangkap setelah pulang kerja pada 8 Juni 2016 di rumahnya. Pelaku dikenakan pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo 82 UU nomor 35/2014 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Kejadian berikutnya dilakukan pelaku di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Korban lantas bercerita kepada neneknya atas perlakuan yang diterimanya. Mendengar itu nenek korban langsung melapor ke Ketua RT setempat. Kemudian Ketua RT melapor ke Polsek Tanjung Priok. Tak lama setelah nenek korban melapor, pelaku berhasil ditangkap.[Min]