Berjudi Sampai Sahur, 8 Orang Diciduk
TRANSINDONESIA.CO – Polsek Pagedangan berhasil menciduk delapan orang yang tengah asyik bermain judi di sebuah gubuk yang terletak di kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (13/6/2016).
Dari delapan orang, dua diantaranya Ibu Rumah Tangga. Kapolsek Pagedangan, AKP Endang Sukmawijaya mengatakan, delapan pemain judi diamankan oleh petugas yang sedang melakukan patroli menjelang Sahur.
“Jelang waktu Sahur, petugas kami melakukan patroli dan saat itu juga kami mendapati aduan warga bahwa ada sejumlah masyarakat yang bermain judi di sekitar Kecamatan Pagedangan. Dari aduan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi dan mengamankan para pemain,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, petugas Polsek Pagedangan juga mengamankan dua wanita yang turut bermain judi.
“Dua diantaranya wanita yang ikut serta bermain. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti kartu remi serta uang tunai senilai Rp1,6 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.[Min]