Hakim jangan Jual Beli Perkara

TRANSINDONESIA.CO – kehormatan, keluhuran, martabat dan prilaku Hakim sungguh sangat berat, namun setiap ada pengumuman pengisian Hakim karena masa jabatan berahir/pansiun atau hal-hal lain sehingga berhenti atau diberhentikan selalu banyak yang berminat.

Oleh karenanya sangat tidak heran bila pada umumnya hakim yang terpilih melalui seleksi Komisi Yudisial (KY) memiliki integritas dan kompetensi yang relatif berkualitas. Meskipun sebagian besar bersih secara individual.

Kasus yang dilaporkan kepada KY, kususnya masalah penyuapan mayoritas perkara perdata umum dan khusus. Adapun perkara pidana dan TUN didominasi oleh permaiann administrasi. Nah, kamar perkara yang jadi sasaran godaan adalah kamar perdata umum dan perdata khusus.

Maksimal Zuber.[Dok]
Maksimal Zuber.[Dok]
Terlepas dari hiruk-pikuk dan sorotan terhadap kredibilitas hakim saat ini, ada beberapa modus tercela (oknum) terhadap proses hukum. Dugaan berbagai Modus perkara hukum (oknum), adalah sebagai berikut; (1) Jual-beli perkara. (2) bisa perkara yang ‘dikawal’ semenjak di PN, PT, MA (kasasi dan PK). (3) mengatur atau meminta kepada pimpinan atau ketua kamar agar menunjuk hakim tertentu untuk menangani perkara bersangkutan (minimal 2 orang jika majelisnya 3 orang, dst).

(4) bekerjasama dengan KPN mengatur agar sesuatu perkara PK yang diajukan diterima dan diteruskan ke Pimpinan yang lebih atas. (5) memperlambat atau mempercepat mengunggah putusan ke direktori; termasuk mempercepat atau memperlambat penyampaian salinan putusan ke terpidana, jaksa, penggugat atau tergugat.

(6) menahan permohonan Banding, Kasasi Jaksa agar proses berlarut-larut sehingga terpidana mempunyai waktu untuk melakukan sesuatu. (7) membocorkan putusan kepada terpidana yang tidak ditahan atau kepada penasehat hukum sebelum secara resmi putusan disampaikan sehingga terpidana yang berniat menghindari eksekusi punya kesempatan melarikan diri.

(8) Menahan atau melambatkan penyerahan ekstrak vonis kepada jaksa, sehingga terpidana kabur. (9) Menahan putusan kasasi yang menguatkan atau meningkatkan vonis supaya tidak terburu-buru disampaikan ke pengadilan dan jaksa penuntut umum agar eksekusi tertunda, dan dalam penundaan eksekusi itu terpidana bisa melakukan sesuatu.

Oleh karenanya Pengadilan sebagai julukan ‘Wakil Tuhan’, sangat baiknya memperhatikan hal-hal yang paling penting di antaranya;(1) proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan dan akuntable dengan sistem rekrutmen tersendiri sesuai status hakim sebagai pejabat Negara. Untuk menjaga kemurnian proses dan hasil, serta menjaga kehormatan dan kelurhuran martabat hakim. (2) Pendidikan hakim harus disiapkan secara khusus. (3) pengaturan tentang penyiapan hakim, rekrutmen hakim, dan pendidikan hakim seyogyanya dimuat dalam RUU jabatan hakim yang sekarang sedang dibahas di DPR RI.

Selain hal diatas, Alternatif lain adalah penguatan terhadap Komisi Yudisial sesuai dengan UU 1945 pasal 28 B ayat (1) menegaskan bahwa Komisi Yudisial ( KY) berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan prilaku hakim.

Namun pelaksanaan kurang maksimal dan tumpang tindih dengan adanya UU Kekuasaan kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, TUN. Dan untuk penguatan KY perlu ada perubahan UU yang terkait dengan pasal “Pengawasan Perilaku Hakim ” bahwa ” Wewenang melakukan Pengawasan Perilaku sepenuhnya Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial”.

Penulis: Maksimal Zuber [Direktur Eksekutif Lembaga Clean Governance]

Share