Polisi Pesanggrahan Pasutri Pengedar Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Benny C, 43 tahun, dan Eka M, 35 tahun diringkus petugas Polsek Metro Pesanggrahan lantaran mengedarkan narotika jenis shabu di wilayah Jakarta Selatan. Pasutri itu mengaku baru dua minggu berjualan barang haram tersebut.

“Kami lantas menangkap pasutri itu di kos-kosannya saat berpura-pura hendak membeli barang haram itu dari keduanya,” kata Kapolsek Metro Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Saat meringkus pasutri itu, kata Kapolsek, polisi menemukan barang bukti enam bungkus sabu seberat 3,12 gram.

Ilustrasi.(dok)
Ilustrasi.(dok)

Pada polisi, keduanya mengaku mengedarkan narkoba itu lantaran membutuhkan uang untuk keperluan bakal calon anaknya nanti. Apalagi, pelaku yang bernama Benny itu hanya seorang sopir bajaj yang tak bisa mencukupi kebutuhan keduanya.

“Awalnya mereka hanya memakai, karena tergiur akhirnya mereka menjual juga. Pasutri itu mengaku baru dua minggu jualan shabu,” tuturnya.

Kini, tambah Kapolsek, pasutri itu sudah mendekam di penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.[Min]

Share
Leave a comment