Pengedar Sabu Tebet Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Tebet membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu atas nama Rahmat Wahyudi, 32 tahun, di depan Indomaret Jalan K.H. Abdullah Safei, Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,25 gram.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tebet AKP Mudiran mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekira pukul 16.30 WIB, Rabu (11/5/2016).

“Tersangka atas nama Rahmat Wahyudi. Ia ditangkap ketika hendak masuk ke Indomart,” jelas AKP Mudiran, Kamis (12/5/2016).

        Ilustrasi
Ilustrasi

Dikatakan AKP Mudiran, ketika digeledah, di kantong jaketnya ditemukan bungkusan rokok berisi tiga plastik shabu. “Tiga plastik itu berisi sabu-sabu seberat 11,25 gram,” ungkapnya.

AKP Mudiran mengatakan, tersangka kini sudah diamankan di Polsek Metro Tebet untuk menjalani diproses hukum.”Pasal yang dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Hukumannya, di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.[Min]

Share
Leave a comment