Memahami Makna SIM
TRANSINDONESIA.CO – Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan suatu tanda pemberian hak istimewa kepada seseorang yang telah lulus uji (administrasi, teori, simulasi, praktek).
Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, kemampuan yang berkaitan dengan peraturan/perUU-an berlalu lintas. Kompetensi mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan kepekaan serta kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupunorang lain.
SIM sebagai suatu sistem: 1. legitimasi kompetensi yang menunjukkan SIM iperoleh dari ujian. Maka untuk mendapatkan SIM wajib ujian (administrasi, teori, simulasi dan praktek). 2. Bagian dari sistem kontrol (penegakkan hukum). SIM akan berkaitan dengan penindakkan pelanggaran lalu lintas dengan tilang dan de meryt sistem perpanjangan SIM: a. tanpa uji, b. uji ulang, c. cabut sementara, d. cabut seumur hidup.
Kemudian ketiga, sistem forensik kepolisian. SIM merupakan bagian dari penegakkan hukum lainya karena kejahatan bisa dari dan dengan menggunakan KBM. 4. Sistem pelayanan prima. Pelayanan yang ada satandar: a.kecepatan, b. ketepatan, c. keakurasian, d. transparansi, e. akuntabilitas, f. informatif, g. kemudahan mengaksesn.
Sistem SIM akan berkaitan pd kualitas: a. Pendidikan keselamatan yang dibangun dan diajarkan, b. Sistem yang dibangun (filling dan recording, tempat ujian SIM, materi ujian, kualitas penguji, keterkaitan dengan penegakkan hukum (tilang/gakkum lainya), c. Peserta uji yang memenuhi standar baik pra, saat maupun pasca uji, d. Produk SIM yang bisa menjadi bagian dari single identity (egovernment, ebanking dan epolicing).
Kualitas sistem SIM tersebut dapat dimasukkan dalam SDC (safety drivingcentre). Yang akan berkaitan dengan ERI (electronic registration and identification)/RIC (regident centre), SSC (safety and security centre) yang akan menjadi pusat K3i (sistem: komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi).
Ke 3 sistem tersebut menjadi bagian dari TMC (traffic management system) dalam memberikan pelayanan administrasi, informasi, keamanan, keselamatan, hukum dan kemanusiaan.[CDL-27052016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana