Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Dari lokasi, Polisi mengamankan seorang mucikari bernama Nurjanah, 25 tahun, kini masih menjalani periksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi saat polisi menerima laporan sejumlah penghuni Apartemen Kalibata City yang resah akan adanya wanita tuna susila yang berkeliaran di kawasannya. Polisi lantas menyelidiki laporan tersebut dengan berpura-pura melakukan transaksi dengan perempuan bertato doraemon di tangannya yang duduga sebagai mucikari itu.

“Pelaku ini menyediakan, menjadi perantara, dan juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut di lingkungan kamarnya, di salah satu Apartemen Kalibata City,” ujar Kapolres pada wartawan, Jumat (20/5/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

‎Nurjana cukup cerdik untuk mengelabuhi bisnis haramnya itu karena bisnisnya dilakukan melalui online dan tidak semua orang bisa langsung memesan.

Praktik prostitusi online yang dijalankan Nurjanah tersebut ternyata sudah berlangsung sekitar dua tahun sejak tahun 2014.

“Hasil keterangan dari saksi dan tersangka sudah berlangsung selama dua setengah tahun,” kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan usaha pemuas laki-laki belang yang telah berlangsung lama itu, menggunakan situs online. Meski menggunakan sarana dunia maya, Nurjanah membatasi pelanggannya pada kalangan tertentu. “Tidak semua orang bisa masuk dan tidak bisa juga langsung memesan. Dia (pelanggan) harus proses tertentu bergaul di lingkungan itu, baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan,” kata Kapolres.

Pada situs itu, calon pelanggan akan mendapat foto-foto perempuan penghibur. Setelah menunjuk yang ingin dipilih, baru terjadi tawar menawar harga antara pelanggan dan Nurjanah. Ketika harga telah disepakati, pelaku akan menyediakan tempat.

Dari beberapa korban Nurjanah, sebut Kapolres, ada satu yang masih berada di bawah umur. “Salah satu ada usia belum sampai 18 masih di bawah umur. Pekerjaannya masih pelajar,” katanya.

Karena itu, Nurjanah dijerat Pasal 76i Junto 788 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 29 dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.[Nic]

Share