Empat Penjudi Diantaranya Dua Wanita Dibekuk
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi perjudian di Kampung Cina, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (16/5/2016) malam. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang tengah asik berjudi remi.
Dari empat pelaku, dua diantaranya adalah wanita, masing-masing berinisial JLN, 44 tahun dan IS alias Mak Iyo, 61 tahun. Sedangkan dua lainnya laki-laki yakni, ZM alias Jack, 33 tahun dan LAS, 42 tahun.
“Penangkapan berlangsung sekira pukul 23.00 WIB. Ada warga yang telepon Polres Tangsel, memberitahukan bahwa ada permainan judi remi di rumah tersebut. Kemudian anggota Reskrim Polres Tangsel bergerak cepat ke lokasi, menggerebek rumah tersebut,” kata Kasubbag Humas Polres Tangsel, AKP H. Mansuri, Senin (16/05/2016) malam.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita satu set kartu remi yang digunakan untuk berjudi dan uang tunai sebesar Rp506 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.[Pro]