Terima Uang Korupsi, Wakil Ketua DPRD Sumut Dituntut Tujuh Tahun
TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut mantan Wakil ketua DPRD Sumatra Utara, Kamaludin Harahap dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, Kamaludin terbukti menerima Rp1,26 miliar dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam periode 2013-2014 terkait pembahasan sejumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Menuntut Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Kamaludin Harahap telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Afni Carolina di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Jaksa juga mengharuskan Kamaludin membayarkan uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar, asetnya akan disita dan jika jumlah aset tidak mencukupi, maka digantikan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman yang dijatuhkan jaksa berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya adalah Kamaludin tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan pemerintah, juga tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum,” ucap Jaksa.
Sebelumnya, Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemberian uang ditujukan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 2014.
Beberapa di antaranya, agar ia memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015. Kemudian, agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015.[Ant/Dod]