Empat Pencuri Mobil Kelompok Lampung Digulung

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pencuriabn kendaraan bermotor (curanmor) “Kelompok Lampung” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016) malam. Saat ditangkap pelaku sedang ingin menjual barang curiannya yaitu Honda Brio dengan harga Rp53 juta.

Keempat tersangka yaitu Irfan Fauzi, 26 tahun, Wiki, 22 tahun, Topik, 28 tahun dan Putut, 22 tahun.

Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat saat kehilangan langsung menyelidiki sindikat pencuri kendaraan bermotor itu. Mereka diamankan setelah seorang penadah mobil murah membocorkan kepada polisi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berlagak ingin membeli sebuah mobil murah tanpa surat-surat yang berhasil dicuri pelaku.

Ilustrasi
Ilustrasi

Saat itu polisi berpura-pura menjadi pembeli mobil brio yang ditawarkan pelaku. kepada polisi, pelaku menawarakan mobil tersebut seharga Rp53 juta rupiah.

“Saat itu janjian di kawasan MCD Supomo Tebet, mereka langsung kami amankan berikut barang buktinya, dijual seharga itu tanpa surat-surat,” kata Kanit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Wagino, Sabtu (14/5/2016).

Selain mobil Brio, pelaku juga saat itu menawarkan mobil Toyota Avanza tahun 2014 dengan plat nomor D 1312 YA dengan harga sama.

“Sekarang tersangka masih kami periksa. Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku yang masih remaja ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya. Mereka merupakan kawanan pencuri kendaraan bermotor kelompok Lampung.[Min]

Share