Penolakan Perpanjangan Badrodin Haiti Terus Bergulir

TRANSINDONESIA.CO – Desakan agar Presiden Joko Widodo tidak diperpanjangnya masa jabatan Kepala Kepolisin RI (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti terus bergulir.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai perpanjangan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Sebab itu, siapa pun yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badroeddin Haiti harus ditolak keras,” kata Neta dalam pesan rilisnya kepada Transindonesia.co, Minggu (8/5/2016).

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.[YAN]
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.[YAN]
Dikatakannya, ada sejumlah pihak yang berusaha mewacanakan perpanjangan masa jabatan Badroeddin Haiti, namun demikian Presiden Jokowi harus menolak usulan perpanjangan tersebut.

“Sebab perpanjangan bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal itu disebutkan calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir,” terangnya.

Jika masa jabatan Badrodin Haiti diperpanjang berarti telah melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan. Dan di UU No 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Kemudian, Pasal 30 ayat 2 menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluhdelapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

“Jabatan Kapolri bukanlah katagori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang Kapolri yang pensiun. Mengingat masa jabatan Kapolri sudah di depan mata, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpiannya agar soliditas Polri tetap terjaga,” ucapnya.[Lin]

Share