PAN: Jangan Dibatasi Tapi Miras Harus Dilarang
TRANSINDONESIA.CO – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP Y (14) di Bengkulu telah mengoyak rasa kemanusiaan. Kejahatan tersebut adalah tindakan yang tidak beradab.
“Para pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal, sesuai undang-undang dan rasa keadilan masyarakat, khususnya rasa keadilan terhadap korban,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais, baru-baru ini.
Pihaknya mengimbau para penegak hukum agar dapat mengedepankan pemenuhan rasa keadilan tersebut daripada formalitas hukum. Pelaku yang masih buron pun harus segera ditangkap.
Kasus Y menjadi peringatan keras bagi kita semua betapa merusaknya dampak miras dan pornografi bagi semua generasi. “Miras harus dilarang, tidak cukup hanya dibatasi. Miras adalah sumber pertama dari kejadian pemerkosaan, pembunuhan, dan kejahatan-kejahatan lainnya,” kata Hanafi.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama mengawal kasus ini hingga proses peradilan tuntas. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosaan disertai pembunuhan menimpa pelajar SMP berinisial Y (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pelaku berjumlah 14 orang. Mereka diketahui melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan tersebut di bawah pengaruh miras. Pasalnya sebelum melakukan perbuatan tersebut, mereka meminum tuak.[Rol/Bir]