Standar: Refleksi Profesionalisme

TRANSINDONESIA.CO – Standar merupakan persyaratan dasar untuk dipenuhi baik dalam bidang administrasi, kompetensi, operasional, produk atau hasil kinerja. Dengan adanya standar dapat digunakan sebagai acuan untuk mengevaluasi, memperbaiki maupun membangun.

Tanpa standar maka sulit untuk menilai, mengevaluasi, yang terjadi adalah subyektifitas, bahkan bisa saja like or dislike menjadi sesuatu yang menjadi acuannya.

Segala sesauatu yang dilakukan dalam birokrasi yang profesional dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, sosial dan moral sekalipun.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pertanggungjawaban administrasi menunjukan adanya standar-standar prosedur yang mengatur legitimasi.

Selain itu secara hukum (legal formal) benar sesuai aturan/perundang-undangan yang memayungi. Secara sosial, menunjukan kemanfaatan tindakan-tindakan tersebut bagi kemaslahatan banyak orang sebagai upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Adapun secara moral dapat ditunjukkan kebenaran dan kebaikan.

Tatkala standar-stndar dijadikan acuan dalam system-sistem administrasi, operasional bahkan capacity building, maka akan tercatat dan terdatakan untuk monitoring dan evaluasi.

Implementasinya dapat dikoneksi dengan standar-stndar lain, misalnya standar keselamatan, keamanan, kemanusiaan dan sebagainya.

Profesionalisme direfleksikan tertanamnya standar-standar yang menjadi bagian dari budaya organisasi dan menjadi habitusnya.[CDL-08042016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment