Kakek Ini Otak Perampokan dan Pembacokan Pengusaha

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang pria lanjut usia atau lansia yang menjadi otak perampokan dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka yang diketahui bernisial AS alias Abah (64) kami tangkap setelah korban melapor bahwa dirinya telah dirampok dan dibacok oleh kawanan perampok yang dikendalikan oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya di Sukabumi, kemaren.

Menurutnya, perampokan yang terjadi di rumah seorang pengusaha yakni H Domi ini terjadi pada Sabtu, (2/4/2016). Dalam melakukan aksinya ini, Abah dibantu oleh sembilan orang rekannya yakni S, So, Ro, A, Fr, Ek, dan Rk dan dua orang tersangka lainnya yang saat ini masih ditahan pihak Polsek Cikarang Utara, Bekasi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Para tersangka yang seluruhnya residivis ini telah merencanakan dengan matang untuk aksi perampokan di Kampung Pangkalan, Desa Bojonggaling ini. Bahkan, tersangka tidak segan melukai korbannya dengan sebilah golok yang mengakibatkan H Domi luka pada bagian tangan dan kepalanya.

Selain itu, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan sinyal GPS dari kedua mobil korban yang dicuri tersangka di wilayah Cikarang Utara. Petugas yang mendapatkan petunjuk tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkap dua tersangka berserta barang bukti dua unit mobil milik korban dan empat bilah golok.

“Setelah itu kami kembangkan dan berhasil menangkap para tersangka di wilayah Kecamatan Cidahu. Selain menangkap 10 tersangka, kami juga berhasil menangkap seorang kawanan perampok yang merupakan buruan pihak Polda Jabar, tetapi tidak terkait kasus ini,” tambahnya.

Gilang mengatakan karena para tersangka saat ditangkap melawan petugas, terpaksa pihaknya melumpuhkan mereka dengan timah panas di bagian kakinya. Dari tangan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti seperti sembilan bilah senjata tajam, dua bilah senjata soft gun, satu senjata rakitan dan perhiasan hasil kejahatan.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.[Ant/Sap]

Share
Leave a comment