Iuran Kelas III BPJS Sarat Pencitraan dan Merosotnya Moralitas RS

TRANSINDONESIA.CO – Iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai hari ini Jumat 1 April 2016, efektif naik kecuali kelas III, tidak ada perubahan, tetap Rp25.500 per jiwa per bulan.

Dimana diberlakukannya kenaikan iuran BPJS ini untuk kelas II menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.500 per bulan dan kelas I, menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500 per bulan.

“Saya tidak tahu persis apakah implikasi ini sudah di ketahui Presiden, karena keputusan menunda kenaikan iuran kelas III, sangat politis dan.sarat pencitraan,” kata Direktur Sosial Security Development Institute, DR.Chazali H Situmorang,Apt,M,Sc, kepada TransIndonesia.co, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

BPJS Kesehatan.[YAN}
BPJS Kesehatan.[YAN}
Menurut Chazali, keputusan menunda kenaikan iuran kelas III ini dapat berimplikasi dilapangan seperti, bergesernya peserta kelas II ke kelas 3 hinga kapasitas kelas III akan over load dan waiting list semakin panjang.

Selain itu kata Chazali, akan menjadi sulit untuk penyesuaian tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan (Case Based Groups-InaCBGs) dan performance RS akan semakin menurun.

“Parahnya lagi, bleeding BPJS Kesehatan terus ngocor alias defisit akan lebih dari Rp6 sampai Rp7 triliun,” terang Chazali.

Dampak langsung pada peserta BPJS khususnya peserta iuran kelas III ini akan terjadi lebih besar lagi moral hazard rumah sakit menolaknya dengan berbagai alasan, seperti hal klasik dengan alasan kamar rawat penuh.

“Apa yang terjadi? moral hazard peserta yang mampu beli kelas III tetapi saat sakit pindah kelas II atau I, ini semata-mata untuk bisa diterima rumah sakit. Dampkanya jelas pada kridibilitas dan moralitas tenaga kesehatan di rumah sakit akan semakin.menurun,” kata Chazali.[Yan]

Share
Leave a comment