Sama Seperti Bapaknya, Usai Diperiksa KPK Anak Bos Agung Sedayu Grup Bungkam

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Komisaris PT. Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma pada Rabu (20/4/2016). Richard menjalani pemeriksaan kurang lebih selama delapan jam terkait kasus suap reklamasi.

Richard keluar tanpa memberi statement apapun kepada awak media. Richard hanya melambaikan tangan dan merangsek masuk ke mobil Alphard Putihnya. Kuasa Hukum PT. Agung Sedayu Grup, Kresna Wasedanto mengatakan kedatangan Richard ke KPK merupakan pemenuhan panggilan KPK.

Kresna membantah jika kliennya, Richard turut campur dalam kasus suap menyuap soal reklamasi ini. Sebab menurutnya, Richard merupakan komisaris utama. Ia hanya terlibat dalam penanaman saham dan memonitor bisnis dari jauh. Kresna mengatakan Richard bukan penentu kebijakan. Ia selama menjabat hanya menerima laporan progres usaha saja.

Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kiri).[Ist]
Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kiri).[Ist]
“Dia hanya Komisaris. Bukan pengurus inti. Di kapuk naga indah bukan, di agung Sedayu juga bukan. Jadi dia bukan pengambil keputusan. Tapi hanya pemegang saham,” ujarnya saat ditemui Republika di KPK, Rabu (20/4/2016).

Kresna berharap dari keterangan Richard kasus yang saat ini sedang bergulir semakin terlihat jelas dan bisa berjalan dengan sesuai koridor yang ada. Mengenai materi penyidikan dan soal pertanyaan Kresna tak bisa menjelaskan secara lebih rinci. Ia mengatakan untuk lebih jelasnya bisa langsung melalui penyidik.

“Semua berjalan normal sesuai koridor yang berlaku. Kita ikutilah aturan yang ada. Terkait diperiksa sebagai apa, tanya penyidik. Yang jelas berkaitan dengan kasus ini. Selebihnya soal materi silakan ditanyakan ke penyidik,” katanya.

Richard merupakan orang keempat yang diperiksa KPK terkait kasus suap reklamasi. Namun, sebelumnya KPK sempat meminta pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengeluarkan daftar cekal. Richard tak bisa keluar negeri sampai penyelidikan selesai.

Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Richard terkait posisinya sebagai mantan komisaris utama PT. Agung Sedayu Grup. Richard diduga mengetahui betul aktivitas PT. ASG.

Pihak KPK hendak meminta keterangan dari Richard mengenai kasus suap reklamasi juga guna memperjelas proses perolehan ijin yang dikantongi PT. ASG dari Pemprov DKI.

“Yang kita dalami ini kan bagaimana proses mendapatkan izin, bagaimana mereka bisa dapat izin,” ujar Yuyuk.[Rol/Dod]

Share