Ivan Haz Dilimpahkan, Kini Mendekam di Rutan Salemba

TRANSINDONESIA.CO – Berkas perkara dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga dengan tersangka anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, saat ini Ivan telah berada di Kejari Jakarta Pusat. Ia pun akan ditahan di rumah tahanan Salemba oleh kejaksaan mulai hari ini.

“Hari ini tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum. Pengacara (Ivan) sedang mengajukan permohonan penahanan tetap di rutan Polda Metro Jaya, namun kejaksaan minta tetap di rutan Salemba penahanannya,” kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta.

Ivan haz.[Ist]
Ivan haz.[Ist]
Jika pelimpahan tanggung jawab perkara telah dilakukan, maka penahanan tersangka memang langsung beralih dari penyidik ke JPU. Penahanan juga akan dialihkan ke rutan Kejaksaan di Salemba.

Pelimpahan ke kejaksaan setelah berkas perkara Ivan dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejati DKI Jakarta pekan lalu. Waluyo mengatakan, sangkaan yang dikenakan pada Ivan adalah soal kekerasan dalam rumah tangga.

“Benar berkasnya sudah P21. Sangkaannya hanya soal kekerasan, tidak ada soal narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi pekan lalu.

Ivan diduga melakukan kekerasan pada pembantu rumah tangganya yang berinisial T. Kekerasan yang dilakukan Ivan terjadi sejak T mulai bekerja di kediaman Ivan di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Sejak 29 Februari 2016, Ivan resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Ivan pun dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.[Bbc/Saf]

Share