Warga Karo Minta Kembalikan 800 Ha Tanah Ulayat

TRANSINDONESIA.CO – Puluhan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah, Karo Sumatera Utara, demo minta kembalikan hak tanah ulayat (adat) 800 hektar dari Pemda Karo termasuk lahan relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Lahan yangterbagi empat lokasi karena sudah melangar kesepakatan yang mereka tandatangani pada 10 Juni 1975 oleh empat warga Desa Suka Maju selaku pendiri kampung (Simantekki) dengan Kepala Desa, Kadis Kehutanan, Camat Tigapanah dan Bupati Karo, Tampak Sebayang.

Pelanggaran tersebut dikarenakan maraknya penebangan kayu pinus oleh Pemda Karo yang sebagian dijadikan rumah tinggal bagi tiga Desa satu Dusun warga relokasi. Maka pihak warga meminta kembali 800 hektar tanah ulayat tersebut.

Aksi demo warga Desa Suka Maju meminta kembali tanah ulayat seluas 800 hektar dari Pemda Karo.[Don]
Aksi demo warga Desa Suka Maju meminta kembali tanah ulayat seluas 800 hektar dari Pemda Karo.[Don]
“Dalam surat perjanjian lahan seluas 800 hektar yang terbagi empat titik lokasi. Apabila Pemda Karo melakukan penebangan pohon pinus maka perjanjian semula batal secara hukum. Tanah harus dikembalikan kepada warga Desa Suka Maju,” kata Marim Perangin-angin yang ikut menandatangani surat perjanjian tersebut saat dirinya menjabat Kepala Kampung (Kepala Desa) Suka Maju, di Siosar, Kamis (14/4/2016).[Don]

Share