Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Jembatan

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Menahan tersangka kasus dugaan korupsi jembatan Terminal Jatijajar yang telah menerima uang muka Rp1,2 miliar namun tidak mengerjakan proyek tersebut.

“Tender pembangunan jembatan dimenangkan Victor JT Mandajo, pemilik PT. Kebangkitan Arman Kesatria sebagai tersangka telah menerima uang tanda jadi 20 persen tdi tidk ia kerjakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudha P Sudijanto, di Depok, Kamis (14/4/2016).

Pembangun fisik jembatan masuk terminal tipe A yang di tenderkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) seharusnya sudha dikerjakan tersangka sejak 15 Oktober 2015 dan berakhir pada akhir Desember 2015.

Ilustrasi
Ilustrasi

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau setara dengan denda satu miliar itu ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.[Sap]

Share