Ahok Diperiksa KPK, Lulung: Rencana Jahat Ahok, Minta KPK Pakaikan Rompi Oranye

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yang akrab disapa Haji Lulung, minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memakaikan rompi oranye pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Kalu saya jadi KPK, Ahok tidak pulang dan langsung saya pakaikan rompi oranye. Biarin saja yang salah harus digitukan,” kata Lulung ketika ditemui di ruangannya, Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Rompi oranye yang dimaksud Lulung adalah rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipakai seorang tersangka korupsi. Rompi ini digunakan pertama kali saat tersangka ditahan. Rompi ini juga harus dipakai saat tersangka mengikuti proses pemeriksaan di tahap penyidikan hingga proses pembuktian saat persidangan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diruang tunggu KPK menunggu pemeriksaan terkait korupsi RS SUmber Waras.[Ist]
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diruang tunggu KPK menunggu pemeriksaan terkait korupsi RS SUmber Waras.[Ist]
Lulung menuding Ahok membeli lahan yang tak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengklaim telah mengantongi bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan dugaan penyelewengan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Lulung yang tergabung dalam panitia khusus aset DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan lahan yang dibeli pemerintah tak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Meski tak tertuang, Ahok melalui satuan tugasnya justru membeli lahan pada medio 2014 dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sekitar Rp20,7 juta per meter persegi di daerah Jalan Tomang Utara.

“Itu ada rencana jahat Ahok,” ucapnya.

Lulung dan legislator daerah lainnya juga pernah menyambangi kantor KPK untuk melaporkan Ahok yang dituduh menyebabkan kerugian negara Rp191 miliar, merujuk pada data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit RS Sumber Waras.

Saat ini Ahok tengah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK di Kantor KPK, Jakarta. Ahok mengaku akan menyerahkan seluruh dokumen terkait pembelian lahan tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidik masih mencari dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.

Nama Ahok kerap terseret sejak kasus tersebut dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh pengamat perkotaan dan DPRD DKI Jakarta pada akhir tahun 2014 ini. Ia dituding menyelewengkan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah itu seluas 3,7 hektare.

BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp191 miliar. Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Namun Ahok tetap ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.(Cnn/Met)

Share