Koruptor Kebanyakan Politisi “Duet” Swasta
TRANSINDONESIA.CO – Peneliti dari Lembaga Labortaorium Ilmu Ekonomi UGM, Rimawan Pradiptyo mengatakan ada kecenderungan pelaku korupsi tidak lagi didominasi kalangan politisi dan birokrat, tetapi juga oleh pihak swasta.
Bahkan tak jarang ketiganya berjamaah melakukan korupsi lewat pengaturan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Celakanya, hingga saat ini belum ada aturan yang bisa menjerat swasta yang korup.
“Selama ini tidak diatur mengenai korupsi yang dilakukan swasta dalam hal penyuapan, terkecuali melibatkan politisi dan PNS,” kata Rimawan dalam laporan analisis database korupsi, kemaren.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM, korupsi yang dilakukan politisi (legislator dan kepala daerah) dan swasta sepanjang 2001 hingga 2015 sebanyak 1.420 terpidana. Sedangkan korupsi dari kalangan PNS sebanyak 1.115 terpidana.
“Total korupsi oleh politisi dan swasta diperkirakan mencapai Rp50,1 triliun,” katanya.
Ia juga mengatakan uang yang dikembalikan ke negara dari hasil korupsi tak signifikan. Ia mencontohkan, kasus korupsi yang terjadi di Bantul dan Denpasar. Tercatat, di Bantul terdapat 12 terdakwa dengan nilai kerugian mencapai Rp16,3 milyar. Namun uang korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp4,2 milyar.
“Artinya Rp12 milyar disubsidi ke koruptor,” tutur Rimawan.
Sementara di Denpasar, Bali, diketahui terdapat 21 terdakwa dengan kerugian negara Rp71,5 milyar. Sementara hasil korupsi yang dikembalikan dibawah Rp1 miliar.
Adapun daerah dengan tingkat korupsi tertinggi meliputi Jabodetabek dan Sumatera. Sebanyak Rp121,3 triliun atau 94 persen dari total dana yang dikorupsi korupsi sepanjang 15 tahun terakhir, yakni mencapai Rp195,14 triliun.
“Terdakwa korupsi di wilayah jabodetabek sebanyak 424, dan di Sumatera 578 orang,” kata dosen FEB UGM itu.[Rol/Dod]