Hukum Pengatur Rasa Memanusiakan Manusia
TRANSINDONESIA.CO – Manusia mahkluk yang paling sempurna ditambah akal budi dan rasa yang dapat mewujud dalam hasrat dan tindakan berdampak positif maupun negatif.
Rasa yang menjadi bagian dari akal budi bisa berubah setiap saat tidak selalu konstan pada titik tertentu. Manusia sebagai mahkluk sosial akan hidup berkelompok kelompok.
Tatkala hidup bersama dalam kelompok untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktifitas. Pada proses produktifitas tersebut adakalanya rasa dalam diri manusiawi menjadi manusiawi namun bisa juga sebaliknya menjadi anarki dan sama sekali hilang kemanusiaannya.
Untk menjaga keteraturan dan memberi perlindungan bagi manusia yang produktif diperlukan suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan ini bertingkat-tingkat dari yang sederhana sampai yang rumit. Kesepakatan ini dinamakan aturan dan tatkala disertai sanksi bagi yang melanggar maka aturan ini menjadi hukum.
Pada hakekatnya spirit aturan maupun hukum adalah sama yaitu sebagai kesepakatan bersama dalam suatu kelompok manusia untuk tetap terjaganya harkat dan martabat manusia yang produktif.
Hukum bisa tegak, berwibawa ditaati dan berdampak pada terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial tatkala:
- Aturan/hukumnya dirasakan adil dan mampu melindungi dan menjadi sandaran kepastian dalam mengendalikan rasa.
- Sistem-sistem penegakkan hukum mampu melindungi, mengawasi, membuktikan tatkala ada yang melakukan pelanggaran.
- Sanksi yang dapat memberikan edukasi maupun efek jera
- Penegak hukum yang profesional (adil, jujur, bersih, terpercaya)
- Dukungan dari warganya yang bangga bila patuh bukan bangga jika melanggar.
Rasa pada manusia untuk mendapatkan keadilan dipercayakan kepada aturan, hukum dan system-sistem pendukungnya.
Tatkala aturan, hukum dan system-sistemnya tidak mampu memberikan rasa keadilan maka manusia-manusia ini akan mencari dan melakukan apa saja yang menurutnya sebagai bentuk keadilan. Mereka tidak lagi mempedulikan manusiawi atau tidak, bahkan menjadi biadabpun dilakukannya.[CDL-06042016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana