Polisi Ungkap Praktik Penjualan Bayi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para tersangka ditangkap setelah mereka dijebak anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan yang menyamar sebagai calon pembeli bayi berusia 3 bulan.

Setelah melakukan transaksi menggunakan uang mainan senilai Rp40 juta, aparat kepolisian pun langsung menangkap ketiga tersangka di sebuah hotel kawasan Waltermonginsidi.

“Anggota kepolisian mencoba melakukan pembelian bayi dengan harga 40 juta. Setelah kami pancing ternyata benar para tersangka membawa bayi ke tempat yang sudah ditentukan,” ujar Wakil Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

Surawan mengatakan tiga penjual yang ditangkap berinisial KD (46), W (42), dan ibu korban SW (30),

Pengungkapan praktik jual-beli bayi tersebut berawal dari pengembangan kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang sempat diungkap Polres Metro Jakarta Selatan pekan lalu. Menurut Surawan, penjualan bayi dilakukan atas dasar kesulitan ekonomi yang membelit orang tuanya.

“Bayi yang menjadi korban adalah anak tersangka SW. Dia menjual bayi untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” kata dia.

Menurut Surawan, duit Rp40 juta yang mereka terima itu rencananya akan dibagi tiga, Rp23 juta diambil KD, kemudian W akan mendapat Rp2,5 juta, dan sisanya diberikan kepada SW,” katanya.

Penjualan bayi dilakukan oleh orangtuanya melalui perantara. Menurut Surawan, awalnya calon pembeli harus menghubungi para perantara sebelum mendapatkan bayi.

Setelah menghubungi perantara, tawar-menawar harga harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, orangtua bayi pun mengantarkan anaknya ke tempat transaksi.

Penyerahan bayi kepada pembeli akan dilakukan setelah uang diterima para perantara dan ibu korban.

“Para perantara mengakunya baru sekali ini menjalankan praktik jual-beli bayi. Tapi kami masih kembangkan dan tidak percaya begitu saja kata mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600!juta sesuai isi Pasal 2 dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang TPPO dan pasal 76F serta pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[Min]

Share