KPK Penjarakan Tiga Tersangka Suap Pejabat Kejati DKI Jakarta

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka suap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan kemarin di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dua tersangka di tahan di rumah tahanan C1 di Gedung KPK. Sementara satu tersangka lain ditahan di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

“Tersangka DPA dan MRD rutan C1, SWA Rutan Polres Jaksel,” ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Jumat (1/4/2016).

Gedung KPK>(Dok)
Gedung KPK>(Dok)

Tersangka SWA (Sudi Wintoko) adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Persero (PT BA), sementara DPA (Dandung Pamularno) adalah Senior Manager PT BA, dan MRD (Marudud) adalah pegawai swasta.

Sementara, Dandung terlihat pertama kali keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahan KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Selang dua jam kemudian Sudi keluar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK menuju Rutan Polres Jakarta Selatan.

Terakhir, sekitar pukul 17.20 WIB Marudud keluar dari gedung KPK sambil menutup wajahnya dengan menggunakan map berwarna merah menuju mobil tahanan KPK.

KPK kemarin menyita uang sebanyak US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan US$100 dan satu lembar pecahan US$50, tiga lembar pecahan US$20 dan dua lembar pecahan US$10, dan lima lembar pecahan US$1 dalam penangkapan terhadap SWA, DPA, dan MRD.

Seluruh uang tersebut diduga akan digunakan untuk menyuap oknum di Kejati DKI agar menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI.

Agus menuturkan, atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP.[Dod]

Share