Sarno Pencabul Anak Diancam 12 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Warga Duren Sawit, Sarno (45), harus mendekam dipenjara usai tertangkap mencabuli bocah berusia enam tahun berinisial (ND). Bahkan perbuatan cabul itu dilakukan Sarno hingga tiga kali.

“Dilakukan pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB keatas di rumah pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaimah, di Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Husaimah mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan makanan. Husaimah melanjutkan, pada perbuatannya yang pertama, pelaku memberi korban Rp5.000, kedua membelikan jajanan kue dan yang ketiga membelikan mangga satu buah.

       Ilustrasi
Ilustrasi

Di dalam rumah korban lantas diberi tontonan film porno melalui telepon genggam milik pelaku. “Pelaku kemudian membuka celana dalam miliknya dan korban,” kata Husaimah.

Husaimah mengungkapkan, perbuatan cabul pelaku dilakukan yang pertama diruang tamu, yang kedua dikamar dan yang ketiga dikamar mandi. Lanjutnya, perbuatan cabul itu dilakukan hingga pelaku mengekuarkan sperma.

Sementara, perbuatan pelaku tercium usai korban mengeluh sakit dibagian kemaluan kepada orang tuanya. Setelah dibujuk, korban mengaku dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangganya itu. Orang tua korban lanrtas melaporkan hal tersebut ke polsek duren sawit.

“Dari hasil visum ditemukan bahwa vagina korban mengalami perlukaan akibat benda tumpul,” katanya.

Kasus ini ditangani polsek duren sawit. Sememtara pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sarno diancam hukuman 12 tahun penjara.[Rol/Min]

Share
Leave a comment